Kamis, 03 Maret 2011

Hukum Administrasi

Hukum Administrasi
Menurut Leonard D. White
·       (Public Administration consist C,.,, all those operations having for the purpose the fulfillment and enforcement of public Policy
·       “Administrasi Negara terdiri atas semua kegiatan Negara dengan maksud untuk menunaikan dan melaksanakan kebijaksanaan Negara”
Menurut Dimock & Koenig
·       Pengertian yang luas Administrasi Negara didefinisikan sebagai “kegiatan dari pada Negara dalam melaksanakan kekuatan politik nya”,
·       Pengertian sempit, “Administrasi Negara di definisikan sebagai suatu kegiatan dari pada badan eksekutif dalam penyelenggaraan pe merintahan
Menurut Prajudi Atmosudirdjo
  • sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, atau sebagai institusi politik (kenegaraan)-,
  • administrasi negara sebagai “fungsi” atau sebagai aktivitas melayani Pemerintah yakni sebagai kegiatan “pemerintah operasional”
  • administrasi negara sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-undang
Prajudi Atmosudirdjo
a) melaksanakan dan menyelenggarakan kehendak-kehendak (strategi, policy) serta keputusan-keputusan Pemerintah secara nyata (implementasi).
b) menyelenggarakan undang­undang (menurut pasal-pasainya) sesuai dengan peraturan-peraturan pe laksanaan yang di tetapkan
EPICENTRUM ?
  • Hukum administrasi negara sebagai titik pangkal dari setiap administrasi negara (administrative law epicentrum)
  • Hukum administrasi bertugas sebagai law belt atas segala tindakan administrasi (administration epicentrum)
Beberapa permasalahan baru yang berkaitan dengan Hukum Administrasi negara

1.      Belum adanya Peraturan Payung sistem administrasi negara
2.      Munculnya pola administrasi negara yang tidak standar
3.      Munculnya lembaga -lembaga baru non departemen (bersifat adhoc) yang mempunyai tugas-tugas reguler dari lembaga-lembaga yang sudah ada, sehingga mengurangi luas kewenangannya, dan cenderung menimbulkan saling tindih kewenangan tersebut.
4.      Masih adanya urusan pemerintahan yang seharusnya diserahkan kepada daerah, akan tetapi justru masih ditangani oleh pemerintah  pusat.
5.      Akibat adanya pemaknaan yang keliru terhadap otonomi daerah , arogansi daerah dalam bentuk munculnya berbagai peraturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan pusat, atau menghambat kebijakan-kebijakan utama pemerintah pusat.
6.      Pembangkangan daerah terhadap beberapa kebijakan dan peraturan di tingkat menengah, dengan alsasan telah menginduk dengan ketentuan yang lebih tinggi.
7.      Terjadinya tumpang tindih kebijakan administrasi untuk penanganan pengaturan suatu masalah,
8.      Malfungsi peradilan administrasi maupun akses-akses penyelesaian sengketa di bidang administrasi negara, sehingga tidak mampu melindungi warga negara
9.      Sistem Hukum Administrasi keuangan. Tidak/kurang mendukung progresivitas pencapaian pembangunan
10.  Penalisasi Hukum Administrasi
11.  Lebih menitikberatkan kepada procedure daripada outcome
12.  Pengembangan Hukum administrasi negara lebih mengedepankan sisi suspect di banding trust
13.  Hukum administrasi negara yang lebih banyak sebagai pengaturan, dan bukan yang memotivasi peran masyarakat

Pergeseran Paradigma Hukum Administrasi Negara
  • Pergeseran Paradigma Hubungan Negara Dan Rakyat
  • Pergeseran Paradigma Politik Dan Ketatanegaraan
  • Pergeseran Paradigma Administrasi Negara
  • Perubahan Cara Pandang Hukum
  • Transparansi Dan Ham
Perubahan Paradigma Hubungan Negara Dan Rakyat ?
  • Masa Absolutisme
  • Masa Negara Penjaga Malam (Nacht Waker Staat)
  • Masa Negara Kesejahteraan
  • (Welfare State)
Pergeseran Paradigma Politik Dan Ketatanegaraan
  • Otonomi Daerah
  • Multi Partai
  • Pola Pemilu Legislatif Dan Presiden
  • Lembaga-Lembaga Baru
  • Posisi Rakyat Dalam Pemilu
  • Posisi Aparatur Publik  Dalam Pemilu
  • Tuntutan Ham Dan Tranparansi
Pergeseran Paradigma Administrasi Negara
  • Paradigma dikotomi antara politik dan administrasi negara
  • Paradigma prinsip-prinsip administrasi
  • Paradigma administrasi negara sebagai ilmu politik
  • Paradigma administrasi publik sebagai ilmu administrasi
  • Paradigma administrasi Negara sebagai Administrasi Negara.
Reinventing Government (D Osborne dan T Gaebler) :
  • Catalytic
  • Community owned
  • Competitive
  • Mission driven
  • result oriented
  • customer driven
  • enterprising
  • anticipatory
  • decentralized
  • market oriented.
Paradigma post bureaucratic
  • Menekankan hasil yang berguna bagi masyarakat, kualitas dan nilai, produk , dan keterikatan terhadap norma
  • Mengutamakan misi, pelayanan dan hasil akhir (outcome)
  • Menekankan pemberian nilai (bagi masyarakat), membangun akuntabilitas dan memperkuat hubungan kerja
  • Menekankan pemahaman dan penerapan norma-norma, identifikasi dan pemecahan masalah, serta proses perbaikan yang berkesinambungan
  • Menekankan pemisahan antara pelayanan dengan kontrol, membangun dukungan terhadap norma-norma, memperluas pilihan pelanggan, mendorong kegiatan kolektif, memberikan insentif, mengukur dan menganalisis hasil dan memperkaya umpan balik
New Public Model
  • Pemanfaatan manajemen profesional dalam sektor public
  • Penggunaan indikator kinerja
  • Penekanan lebih besar pada kontrol ouput
  • Perhatian ke unit kecil birokrasi
  • Pergeseran kompetisi k lebih tinggi
  • Penekanan gaya sektor swasta pada praktek manajemen
  • Penekanan pada disiplin dalam pemanfaatan sumber daya
Puncak NPM dan Post Beareaucratic Model
  • Penerapan “Good Governance
  • NPM bergeser dari the efficiency drive (pengutamaan efisiensi dalam pengukuran kinerja menuju downzising and decentralization (penyederhanaan struktur, kaya fungsi, delegasi ke unit lebih kecil)
Good governance
  • Human rights observance and democracy
  • Market reforms
  • Bureaucratic reform (coruption and transparancy)
  • Environmental protection and sustainable development
  • Reduction in military and defence expenditures and nonproduction of weapons of massdestruction

UNDP (United Nation Development Program) , juga menerapkan komponen di dalam good governance sebagai berikut
  • Participation.
  • Rule of law
  • Tranparancy
  • Responsiveness
  • Concensus orientation
  • Equity
  • Effectiveness and efficiency
  • Accountability
  • Strategic vision
New Public Service (JV Denhardt dan RB Denhardt)
  • Serve cityzen not customer
  • Seek the public interest
  • Value citizenship over entrepreneurship
  • Think strategically act democratically
  • Recognized that accountability is not simple
  • Serve than steer
  • Value people not just productivity

Pola Operasi Administrasi Negara
  • Operasi langsung (direct operation)
  • Pengendalian langsung (direct control)
  • Pengendalian tak langsung (indirect control)
  • Pemengaruhan langsung (direct influence)
  • Pemengaruhan tak langsung (indirect influence)

Bagian  Kedua

Pembangunan/pengembangan hukum administrasi Azas hukum dalam peraturan perundangan
  • pengayoman;
  • kemanusiaan;
  • kebangsaan;
  • kekeluargaan;
  • kenusantaraan;
  • bhinneka tunggal ika;
  • keadilan;
  • h.  kesamaan kedudukan dalam hukum dan   pemerintahan;
  • ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
  • keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Hakekat dan Cakupan Hukum Administrasi Negara
Menurut Prajudi Atmosudirdjo
  • HAN mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat Administrasi Negara
Menurut Van Wijk-Konjnenbeft dan P. de Haan Cs
  • Mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat’,
  • Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut;
  • Perlindungan hukum (rechtsbesherming);
  • Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur)
Hakekat dan Cakupan Hukum Administrasi Negara
  • Menetapkan norma-norma fundamental bagi ADMINISTRATUR untuk pemerintahan yang baik
  • Mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat Administrasi Negara;
  • Melayani dan mensejahterakan masyarakat
  • Memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat maupun aparatur;
Pertanyaan Utama
  • Berdasar apakah hukum administrasi negara indonesia hendak dibangun/dikembangkan ?
  • Hal-hal apakah yang harus dijawab oleh sistem hukum administrasi negara baru
Pembangunan Hukum Administrasi Negara
  • Harus dimulai dari kebutuhan masyarakat (prinsip hukum mengabdi kepada masyarakat) untuk membentuk satu sistem hukum administrasi negara nasional
  • Perlu keberanian untuk  peninjauan kembali  dan bahkan menfalsifikasi atas segala prinsip, paradigma dan azas-azas hukum administrasi negara, yang dirasakan sudah tidak cocok
Pilihan  dalam pola administrasi negara dan hukum administrasi negara, di dalam menghadapi perkembangan negara di masa mendatang
  • Pola pengembangan Administrasi negara dan hukum administrasi negara yang lebih mengedepankan sisi normatif dan formalitas.
  • Pola pengembangan Administrasi negara dan hukum administrasi negara yang lebih mengedepankan sisi progresivitas dalam pemecahan permasalahan yang dihadapi
Ciri-Ciri Hukum Administrasi Negara Yang Diharapkan
  • Berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat bukan kepada kekuasaan atau kewenangan semata
  • Dibangun berdasar paradigma hukum yang mengabdi kepada kepentingan masyarakat dan bukan masyarakat yang harus mengabdi kepada hukum
  • Dibangun berdasarkan kepercayaan  (based on trust) dan bukan kecurigaan (based on suspect), serta
  • Pemahaman hukum sebagai satu kesatuan nilai kemanfatan (utility) dan bukan sekadar norma positif (legality)
  • Berorientasi kepada hasil (outcome) dan  bukan hanya kepada pemenuhan prosedur
  • Bersifat tidak hanya responsif tapi harus progresif
  • Membuka lebih besar pintu dan ruang partisipasi masyarakat
  • Hukum yang mampu mendukung dinamika administrasi negara dan kalau perlu justru menjadi motivator penggerak pengembangan,   dan bukan hukum yang menghalangi
  • Mampu memberikan rasa aman baik kepada masyarakat maupun administratur
  • Pertanggungjawaban administratur yang jelas
  • Peradilan yang berwibawa


Perubahan paradigma dan cara pandang hukum administrasi negara ?
  • Rethinking azas-azas yang mendasari proses dan prosedur pembentukan kebijakan peraturan dan keputusan
  • Rethinking azas-azas pelayanan administrasi pemerintahan
  • Rethinking azas-azas yang berkaitan dengan masalah kewenangan aparatur
  • Rethinking azas-azas yang berkaitan dengan sistem pertanggungjawaban aparatur
  • Rethinking azas-azas yang mendasari proses peradilan administrasi dan perlindungan kepada masyarakat
Bagian Ketiga

Hukum Yang Melayani Perubahan Paradigma
  • Dari hukum yang mengatur menuju hukum yang melayani
  • Dari manusia untuk hukum menuju hukum untuk manusia
  • Dari hukum yang mengatur menuju hukum yang memotivasi
Pelayanan publik
adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Asas Pelayanan
  • Asas transparansi,
  • Asas akuntabilitas,
  • Asas kondisional,.
  • Asas partisipatif,.
  • Asas kesamaan hak,
  • Asas keseimbangan .
Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan (UU NO 25/09)
  • kepentingan umum;
  • kepastian hukum;
  • kesamaan hak;
  • keseimbangan hak dan kewajiban;
  • keprofesionalan;
  • partisipatif;
  • persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
  • keterbukaan;
  • akuntabilitas;
  • fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok
  • rentan;
  • ketepatan waktu; dan
  • kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Pelayanan Publik
  • Hukum administrasi negara harus secara progresif untuk mendukung tercapainya standar pelayanan publik tersebut.
  • Produk hukum adm negara terdorong untuk tidak sekadar memenuhi aspek hukum saja tetapi juga kepada subtansial materiil
  • Pola lama hukum administrasi negara yang menempatkan aparat sebagai penguasa harus berubah
  • Hukum yang mengedepankan otonomi dan pendelegasian wewenang dalam pengambilan kebijakan
  • Hukum yang memberi akses yang cukup bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan
Pilihan Pola pelayanan negara terhadap masyarakat
  • Maximum services (negara menangani hampir semua masalah warga negara, beban negara menjadi berat, sukar berkembang/fat state)
  • Minimum services (negara hanya menangani permasalahan /kebutuhan pokok warga negara, beban menjadi ringan, negara berkembang/thin state)
BAGIAN KEEMPAT

Hukum yang melindungi Tindakan pemerintah yang merugikan
  • Perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad)
  • Perbuatan melawan undang-undang (onwetmatige daad)
  • Perbuatan yang tidak tepat (onjuist)
  • Perbuatan yang tidak bermanfaat (ondoelmatige)
  • Perbuatan yang menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvoir)
Ujung akhir dari sistem hukum administrasi negara yang baik harus didukung dengan sistem peradilan yang berwibawa (putusannya adil, dan dapat dilaksanakan serta dihormati)

Fakta
  • Akses sempit warga negara untuk mendapatkan keadilan
  • Akses sempit warga negara untuk memperoleh informasi
  • Putusan peradilan diabaikan
  • Gantirugi yang tidak memadai
  • Pertanggungjawaban
Ius Constituendum
  • Standar pelayanan dan perlindungan
  • Peradilan adm harus didukung dengan asas dan prinsip hukum adm negara yang sesuai
  • Pergeseran dari fautes services ke personalles
  • Sanksi yang lebih tegas bagi aparatur
  • Peninjauan atas prinsip dan azas hukum administrasi negara yang tidak mendukung perlindungan masyarakat
Ius Constituendum
  • Peradilan harus memberi sebesar mungkin akses bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan
  • Menempatkan kembali hukum pidana sebagai ultimum remedium dan bukan primum remedium dalam penegakan hukum administrasi negara
  • Perlu kejelasan antara perbuatan pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana


Ini adalah tulisan habis searching di internet. Ternyata ada tulisan dari Ade Didikirawan yang bagus maka langsung aja aku kopi paste dan masukin ke website ini. Mungkin tidak begitu rapi dalam menyajikan namun ini adalah usaha yang bagus untuk memahami sedikit tentang hukum administrasi negara yah sekedar pengantar untuk Hukum Administrasi Negara untuk S1.

1. Pengertian Hukum Administrasi Negara
1.    Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
2.    Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
3.    Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
4.    Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
5.    Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
6.    Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
2. Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
1.  Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
2.  Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
3. Obyek Hukum Administrasi Negara
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.

4. Bentuk-Bentuk Perbuatan Pemerintahan
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :
1) Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.

2) Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).


Ini hanya ada satu kemungkinan yaitu anda melawan negara. Mereka salah kita yang menjadi korban dan ini adalah upayanya. aku sebernya tidak mau banyak banyak mencerita tentang ini dan itu namun ini adalah salah satu upaya yang bisa di lakukan untuk melawan.
negara bisa salah melalui adminstrasinya dan oleh karena itu merupakan tugas kita untuk memperjuangkan hak kita melalui mekanisme yang udah terpasang. MUngkin ini untuk sementara waktu dan akan ada tambahan lagi.


Ini adalah mata pelajaran yang seharusnya sangat bermanfaat bagi negara yaitu fungsi mengawasi. Kenapa ini penting? mungkin karena kita tidak mau di awasi? Benar ngak mereka lebih ingin bisa kongkalingkong dan tertutup agar bisa memakan duit rakyat dan terima sogok sana dan sogok sini. Benar tidak pendapatku ini?

Pemerintah yang baik itu sebagai pelayanan yang baik, dan majikannya adalah rakyatnya. Tapi sekarang ini pemerintah itu seperti babi lintah yang menghisab darah rakyat dengan kemiskinan dan buruknya pendidikan kenapa karena agar pada apartus pemerintah bisa mempunyai gaji yang setinggi langit 50 juta lebih per bulan, dan dapat mobil dinas eropa dan bensin gratis.

Bukan kan itu sebaih ironi? Lalu sebagai mahasiswa hukum harus kritis apakah matakuliah ini mampu dengan sungguh sunguh memberi pengawasan? Mungkin karena kita tidak tahu bagaimana cara mengawasi orang lain atau mengawasi para pejabat? Mungkin kita takut, takut di masukin penjara kerena kasus pencemaran baik, takut di bunuh atau di ancam. Yah ini adalah cara para pengecut mengecilkan suara suara yang ini perbaikan. Apabila keadaan lebih transparan maka susah untuk melakukan kurang karena semuanya buka bukaan.
Mungkin kita itu terjebak, karena apabila ada yang mengkritik kita kita langsung tersinggung, mudah emosi dan kepancing marah. Ini mungkin karena kebodohanmu sendiri karena tidak bisa mengtatasi perasaan anda sendri. lalu bagaiman bisa megawasi orang lain kalo gitu?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar